BERITA DIY - Moeldoko, selaku Kepala Staf Kepresidenan mengatakan pemerintah tidak pernah mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut diutarakan Moeldoko saat menerima perwakilan dua organisasi buruh terbesar Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu.
“Ini (upah sektoral dan THR) jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja,” tutur Moeldoko dikutip BERITA DIY dari Antara.
Baca Juga: Doa agar Dijauhkan dari Perbuatan Maksiat LENGKAP dalam Arab, Latin, dan Terjemahan Indonesia
Perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai akan ditindak tegas pleh Pemerintah. Untuk itu, Moeldoko menuturkan, Kantor Staf Presiden ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.
KSPSI dan KSPI sendiri tidak menggelar aksi besar di peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei hari ini. karena berempati dengan kondisi pandemik COVID-19. Langkah tersebut diapresiasi oleh Moeldoko dan Pemerintah.
Mantan Panglima TNI ini menilai apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.
"Ini model 'May Day' yang bagus. Saya apresiasi tanggung jawab sosial dan empati para buruh," ujar Moeldoko yang didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, serta Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.