BERITA DIY – Pemerintah masih melanjutkan penyaluran sejumlah Bantuan Sosial pada bulan Mei 2021 sebelum Hari Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi salah satunya.
Pemerintah berharap, penyaluran Bansos PKH hingga bulan Mei atau sebelum lebaran bisa meningkatkan daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bansos PKH akan disalurkan kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kementrian Sosial). Untuk cek daftar penerima Bansos PKH bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah dibawah ini,
Baca Juga: Hari Buruh 2021: Jangan Salah Ketik antara May Day dengan Mayday, Serupa tapi Tak Sama
Langkah dan cara cek daftar penerima Bansos PKH
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili
Masukkan nama sesuai KTP
Baca Juga: Hari Buruh 2021: Sejarah Hari Buruh Internasional dan Alasan Kenapa jadi Hari Libur Nasional
Masukkan kode yang muncul
Jika kode tidak terbaca lakukan refresh
Klik CARI
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 April 2021: 3 Zodiak Dapatkan Hubungan yang Romantis Hari Ini
Maka akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima Bansos PKH, periode Bansos PKH dan identitas penerima.
Selain itu pada kolom keterangan akan tertera apakah Bansos PKH sudah disalurkan atau belum.
Bansos PKH akan disalurkan kepada lima kriteria penerima dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta per orang. Dibawah ini kriteria penerima Bansos PKH,
Kriteria penerima Bansos PKH
Komponen Kesehatan
Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Atta Halilintar Digaet Sriwijaya FC, Fans Minta Beberapa Hal dari Manajemen
Pendidikan
Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Cara Mengirim Pesan WhatsApp Agar Tidak Terlihat Online, Dijamin Ampuh
Kesejahteraan Sosial
Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***