Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
Berikut cara menghitung zakat fitrah berupa beras dan uang yang baik dan benar.
- Zakat Fitrah Berupa Beras
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 30 April 2021: Shio Ini Memiliki Energi yang Luar Biasa
- Zakat Fitrah Berupa Uang
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Beberapa orang yang berhak mendapatkan Zakat yang tertera dalam surat at-Taubah ayat 60 salah satunya Fakir. Berikut orang yang berhak menerima Zakat, antara lain:
- Fakir.
- Miskin.
- Amil.
- Mu’allaf.
- Gharimin.
- Fisabilillah.
- Ibnus Sabil.
Itulah cara menghitung zakat fitrah berupa beras dan uang yang baik dan benar. Semoga bermanfaat.***