Munarman Jadi tersangka Dugaan Terorisme, Fadi Zon: Harusnya Mudah Bedakan Cairan WC dengan Bahan Peledak

- 28 April 2021, 12:29 WIB
 Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

BERITA DIY - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela islam (FPI) Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar usai mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda metro Jaya Selasa, 27 April 2021 tadi malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu 28 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Aziz Yanuar menambahkan, pihaknya hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Baca Juga: Aldebaran 'Pamit', Andin dan Mama Rosa Ikhlas Melepas Aldebaran Menuju Ruang Operasi: Ikatan Cinta Malam Ini

Dia mengatakan bahwa Munarman dijerat dengan Undang-Undang Terorisme namun tidak mengingat pasal yang disangkakan kepada client-nya itu.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz menambahkan, pihaknya akan melakukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman ini.

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x