BERITA DIY - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela islam (FPI) Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar usai mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda metro Jaya Selasa, 27 April 2021 tadi malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu 28 April 2021 dikutip dari ANTARA.
Aziz Yanuar menambahkan, pihaknya hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia mengatakan bahwa Munarman dijerat dengan Undang-Undang Terorisme namun tidak mengingat pasal yang disangkakan kepada client-nya itu.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.
Aziz menambahkan, pihaknya akan melakukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman ini.