Apa Itu Fidyah? Berikut Penjelasan LENGKAP dengan Perhitungan dan Cara Membayarnya

- 22 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi orang tua renta yang berhak membayar fidyah.
Ilustrasi orang tua renta yang berhak membayar fidyah. /Pixabay.com/jarmoluk

Dilansir Berita DIY dari Badan Amil Zakat Nasional, Kamis, 22 April 2021, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Fidyah berupa beras

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Baca Juga: Cerdas! Ini Rencana Baru Aldebaran Untuk Lancarkan Tes DNA Reyna dan Roy di Klinik? Ikatan Cinta 22 April 2021

Cara membayar fidyah 

Ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca Juga: Iis Dahlia Klarifikasi Soal Salah Lirik Marhaban Tiba, Dapat Telepon dari Polisi Gara-Gara Dibully Netizen

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Membayar Fidyah Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.****

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x