BERITA DIY - Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan seluruh umat muslim di dunia.
Namun, terdapat beberapa kategori seseorang diizinkan untuk tidak menjalankan puasa saat Ramadhan dengan syarat wajib menggantinya dihari lain di antaranya:
- Perempuan yang sedang haid
- Ibu hamil dan menyusui
- Sakit
- Musafiir
- Orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa
Baca Juga: Hanya Golongan Ini yang Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link Berikut
Namun, Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang tiak mampu untuk mengganti hutang puasanya dihari lain dengan membayar Fidyah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Jadi, Fidyah adalah mengganti hutang puasa dengan memberi makan orang miskin atau membayar sejumlah uang sesuai dengan hari ditinggalkannya puasa.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkanuntuk berpuasa
- Orang sakit parah yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan puasa
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir berbahaya dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Lantas bagaimana sistem perhitungan dalam membayar Fidyah?
Dilansir Berita DIY dari Badan Amil Zakat Nasional, Kamis, 22 April 2021, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Fidyah berupa beras
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Cara membayar fidyah
Ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Membayar Fidyah Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.****