BERITA DIY – Dalam memerangi virus Covid-19, Negara Indonesia hingga saat ini masih berjuang untuk keluar dari masa pandemi saat ini.
Banyak Peneliti yang berusaha untuk mengembangkan berbagai produk obat, herbal, suplemen kesehatan, ataupun alat kesehatan yang dapat digunakan dalam pengobatan dan pencegahan Covid-19.
Salah satunya yang sedang banyak dibincangkan yaitu tentang Vaksin Merah Putih. Vaksin Merah Putih merupakan salah satu inovasi yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2020 yang berisi tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Baca Juga: Profil Raden Roro Ayu Maulida Putri, Putri Indonesia yang Siap Tanding ke Miss Universe
Pada hari Jumat, 16 April 2021, Badan POM telah melakukan visitasi ke laboratorium serta berdiskusi dengan tim Peneliti pengembangan Vaksin Merah Putih di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dilakukannya kegiatan tersebut bertujuan untuk membuat hasil riset yang sudah dilakukan menjadi suatu produk bernilai komersial dan digunakan sebagai pelayanan kesehatan secara ilegal. Dalam hal ini juga perlu ada yang menjembatani antara fase lab dan fase komersial.
Tahapan yang padat modal (high investment) merupakan fase komersialisasi, yaitu untuk penyediaan fasilitas produksi.
Serta pelaksanaan uji pre-klinik dan uji klinik sesuai regulasi, yang dibutuhkan untuk pembuktian bahwa produk tersebut aman, berkhasiat, dan memiliki mutu sesuai standard, sehingga dapat diregistrasi dan digunakan.
Kolaborasi tersebut perlu didorong oleh pihak pemerintah, selain itu perlu juga untuk dikembangkan kebijakan bagi pihak swasta yang turut bekerja sama dalam pengembangan produk inovasi dalam negeri.
“Dalam pengembangan skala riset atau skala laboratorium, Badan POM telah menyusun program pendampingan terhadap Lembaga penelitian agar penelitian yang dilakukan dapat memenuhi kaidah ilmiah dan regulasi yang berlaku,” ujar Penny K. Lukito selaku Kepala Badan POM RI yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi www.pom.go.id/.
Penny K, Lukito mengatakan dalam pengembangan skala riset atau skala laboratorium, BPOM telah menyusun program pendampingan terhadap Lembaga penelitian agar penelitian yang dilakukan dapat memenuhi kaidah ilmiah dan regulasi yang berlaku.
“Terhadap Pengembangan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh ITB, Badan POM berharap dapat terlibat langsung untuk memberikan kawalan regulasi dan pendampingan dari awal, sehingga proses pengembangan dapat memenuhi kaidah dan persyaratan regulasi. Hal ini juga untuk mencegah adanya persepsi bahwa pemerintah atau regulasi menghambat inovasi,” tambah Penny K. Lukito.
Penny K.Lukito menambahkan tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh ITB, Badan POM berharap dapat terlibat langsung untuk memberikan kawalan regulasi dan pendampingan dari awal, sehingga proses pengembangan dapat memenuhi kaidah dan persyaratan regulasi.
Kepala BPOM Penny K. Lukito juga menekankan untuk semua pihak yang terlibat menyatukan tujuan demi kemandirian bangsa dan tersedianya hasil inovasi untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***