Baca Juga: Kabar Gembira! Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Raffi Ahmad: Rafathar Siap Jadi Kakak
Dalam UU tersebuty terdapat salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.
Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar Undang-undang tersebut.
"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly Harun dikutip dari channel Youtube refly Harun, Jumat 16 April 2021.
Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.
"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.
Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.
Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapanpun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri.
"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," ucap Refly.***