Bima menjelaskan, alasan Satuan Tugas Covid-19 memproses hukum tindakan HRS Ini semata-mata untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak.
"Kemudian ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua. Kalau semua jelas sesuai aturan kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ," kata Bima Arya usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 april 2021 dikutip dari ANTARA.
Ia juga membantah perlakuannya terhadap HRS ini dilakukan atas motif politik. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya berusaha agar warga Bogor tidak terpapa corona.
"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Semfinal Liga Champions Eropa: Real Madrid vs Chelsea dan PSG vs Manchester City
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif.
Selain Bima Arya, terdapat sejumlah nama lain yang menjadi saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.