BERITA DIY - Pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi. BA (37) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.
Tak tanggung-tanggung, BK bersama seorang teman (buron), berhasil membawa kabur uang tunai Rp101 juta.
“Kami masih mengejar pelaku lainnya. Masih ada seorang DPO. Tersangka ditangkap saat berada di tempat kos di Bandung,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi dan Kasubag Humas Iptu Magdalena, Jumat 9 April 2021 di Mapolres Ciamis.
Baca Juga: Penyebab MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Batal Digelar Tahun 2021
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, depan Sekretariat NPCI Ciamis. Korbannya adalah Edi (53) manajer SP3T Ciamis.
Bermula ketika Edi yang warga Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, memarkir mobinya di depan Sekretariat NPCI Ciamis usai mengambil uang di Bank Mandiri Tasikmalaya.
Kemudian Edi masuk dan meninggalkan mobil. Tak lama ada yang memberi tahu bahwa kaca mobil sebelah kanan pecah.
Ketika dicek, ternyata uang Rp101 juta yang diletakan di bawah jok belakang sudah tidak ada.
Sedangkan, uang Rp16,2 juta yang disimpan di dalam tas tertutup jaket di jok depan masih utuh.
“Pelaku memecah kaca dengan cincin yang sudah dimodifikasi, sehingga ketika memecahkan kaca mobil tidak menimbulkan suara. Dari keterangan saksi serta olah TKP, diketahui pelakunya dua orang, berboncengan naik sepeda motor,” tutur Hendria.
Tersangkan mengaku uang hasil curiannya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk pelaku dan keluarganya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 91) ke 4 (e) dan ke 5 (e) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.***