Waspada Modus Maling Pecah Kaca Mobil, Rp 101 Juta Raib Digondol dari Mobil di Ciamis

- 10 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencurian pecah kaca mobil.
Ilustrasi pencurian pecah kaca mobil. /pixabay/maxmann

Ketika dicek, ternyata uang Rp101 juta yang diletakan di bawah jok belakang sudah tidak ada.
Sedangkan, uang Rp16,2 juta yang disimpan di dalam tas tertutup jaket di jok depan masih utuh.

“Pelaku memecah kaca dengan cincin yang sudah dimodifikasi, sehingga ketika memecahkan kaca mobil tidak menimbulkan suara. Dari keterangan saksi serta olah TKP, diketahui pelakunya dua orang, berboncengan naik sepeda motor,” tutur Hendria.

Tersangkan mengaku uang hasil curiannya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk pelaku dan keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 91) ke 4 (e) dan ke 5 (e) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x