Waspada Modus Maling Pecah Kaca Mobil, Rp 101 Juta Raib Digondol dari Mobil di Ciamis

- 10 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencurian pecah kaca mobil.
Ilustrasi pencurian pecah kaca mobil. /pixabay/maxmann

BERITA DIY - Pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi. BA (37) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.

Tak tanggung-tanggung, BK bersama seorang teman (buron), berhasil membawa kabur uang tunai Rp101 juta.

“Kami masih mengejar pelaku lainnya. Masih ada seorang DPO. Tersangka ditangkap saat berada di tempat kos di Bandung,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi dan Kasubag Humas Iptu Magdalena, Jumat 9 April 2021 di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Elsa Terjebak! Papa Surya Justru Bantu Andin dan Aldebaran Selidiki Riky? Ikatan Cinta Sabtu 10 April 2021

Baca Juga: Penyebab MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Batal Digelar Tahun 2021

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, depan Sekretariat NPCI Ciamis. Korbannya adalah Edi (53) manajer SP3T Ciamis.

Bermula ketika Edi yang warga Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, memarkir mobinya di depan Sekretariat NPCI Ciamis usai mengambil uang di Bank Mandiri Tasikmalaya.

Kemudian Edi masuk dan meninggalkan mobil. Tak lama ada yang memberi tahu bahwa kaca mobil sebelah kanan pecah.

Baca Juga: Duka dan Kesedihan Melanda Krisdayanti, Sang Suami Raul Lemos Mengalami Bencana Banjir di Timor Leste

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x