BERITA DIY - Pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi. BA (37) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.
Tak tanggung-tanggung, BK bersama seorang teman (buron), berhasil membawa kabur uang tunai Rp101 juta.
“Kami masih mengejar pelaku lainnya. Masih ada seorang DPO. Tersangka ditangkap saat berada di tempat kos di Bandung,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi dan Kasubag Humas Iptu Magdalena, Jumat 9 April 2021 di Mapolres Ciamis.
Baca Juga: Penyebab MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Batal Digelar Tahun 2021
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, depan Sekretariat NPCI Ciamis. Korbannya adalah Edi (53) manajer SP3T Ciamis.
Bermula ketika Edi yang warga Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, memarkir mobinya di depan Sekretariat NPCI Ciamis usai mengambil uang di Bank Mandiri Tasikmalaya.
Kemudian Edi masuk dan meninggalkan mobil. Tak lama ada yang memberi tahu bahwa kaca mobil sebelah kanan pecah.