Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021.
Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini, diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di NTT.
"Dalam hal ini upaya penanganan darurat seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga dipengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan maupun pembukaan akses yang terisolisasi terus dan masih dilakukan," ungkap Raditya.
Ia mengatakan sejumlah helikopter sudah dikerahkan ke lokasi terdampak. Operasi udara ini didukung Satuan Tugas TNI AU, yang juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat.***