Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus

- 7 April 2021, 13:46 WIB
Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus.
Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus. /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Sekolah tatap muka resmi dibuka sebagai uji coba yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI). Uji coba sekolah tatap muka itu resmi dilaksanakan pada hari ini Rabu, 7 April 2021 dan pelaksanaannya sendiri akan berakhir pada 29 April 2021.

Uji coba sekolah tatap muka ini dilaksanakan oleh 85 sekolah yang sudah lolos penilaian Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penilaian tersebut mencakup kesehatan guru dan tenaga pendidik dan kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan sekolah.

Agar kesehatan dan keselamatan peserta didik terjamin dalam menyiapkan rencana uji coba sekolah tatap muka tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengaku telah berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 Ini, Cek BPUM di eform.bri.co.id dengan KTP

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, uji coba pembelajaran tatap muka di Jakarta untuk satu jenjang kelas tertentu akan berlangsung seminggu sekali.

"Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, dilansir Berita DIY Selasa, 6 April 2021.

Dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut, orangtua tetap memiliki hak konsensus terhadap uji coba sekolah tatap muka yang berlangsung di DKI Jakarta ini. Hak konsensus yang dimaksud di sini ialah hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap belajar dari rumah (BDR) atau memadukan keduanya, yakni sekolah tatap muka juga pembelajaran daring.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam SKB Empat Menteri tentang panduan pembelajaran tatap muka beberapa waktu lalu.

Nadiem menyampaikan, sekolah boleh melakukan sekolah tatap muka secara terbatas jika mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh untuk Menahan Rasa Haus Saat Menjalani Ibadah Puasa, Salah Satunya Makan Buah dan Sayuran

"Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orangtua punya hak terakhir untuk melaksanakan apakah mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Persiapan Pembelajaran Tatap Muka', Kamis, 1 April 2021.

Dalam kebijakan sekolah tatap muka ini, Nadiem menjelaskan bahwa sekolah memiliki dua metode pembelajaran di masa transisi. Pertama, wajib membuka sekolah tatap muka terbatas. Kedua,  tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Meskipun dari istilah yang digunakan sudah jelas, Nadiem tetap menjelasakan lebih datail, yakni sekolah tatap muka secara terbatas tersebut tidak sama dengan sekolah tatap muka sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luar Biasa! Elsa Mati Kutu, Al Serang Elsa dengan Perkataan Danil: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Pembeda dari sekolah tatap muka sebelum dengan sesudah terjadinya pandemi Covid-19 ialah penerapan protokol kesehatan yang ketat, yakni:

  • jumlah peserta didik 50 persen dari total kapasitas,
  • memakai masker,
  • menjaga jarak aman,
  • tidak ada aktivitas di kantin.

"Jadi orangtua jangan khawatir, itu hak Anda mengirimkan anak ke sekolah atau tidak," kata Nadiem.

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Beserta Tata Cara Pendaftaran

Uji coba sekolah tatap muka terbatas Disdik DKI menerangkan 6 (enam) poin penting uji coba pembukaan sekolah terbatas, yakni:

• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Begtulah kondisi dan kebijakan uji coba sekolah tatap muka yang dismapaikan Mendikbud Nadiem Makarim dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.***

 

 

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah