Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus

- 7 April 2021, 13:46 WIB
Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus.
Jakarta Memulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Mendikbud Nadiem: Orang Tua Punya Hak Konsensus. /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Baca Juga: 5 Cara Ampuh untuk Menahan Rasa Haus Saat Menjalani Ibadah Puasa, Salah Satunya Makan Buah dan Sayuran

"Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orangtua punya hak terakhir untuk melaksanakan apakah mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Persiapan Pembelajaran Tatap Muka', Kamis, 1 April 2021.

Dalam kebijakan sekolah tatap muka ini, Nadiem menjelaskan bahwa sekolah memiliki dua metode pembelajaran di masa transisi. Pertama, wajib membuka sekolah tatap muka terbatas. Kedua,  tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Meskipun dari istilah yang digunakan sudah jelas, Nadiem tetap menjelasakan lebih datail, yakni sekolah tatap muka secara terbatas tersebut tidak sama dengan sekolah tatap muka sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luar Biasa! Elsa Mati Kutu, Al Serang Elsa dengan Perkataan Danil: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Pembeda dari sekolah tatap muka sebelum dengan sesudah terjadinya pandemi Covid-19 ialah penerapan protokol kesehatan yang ketat, yakni:

  • jumlah peserta didik 50 persen dari total kapasitas,
  • memakai masker,
  • menjaga jarak aman,
  • tidak ada aktivitas di kantin.

"Jadi orangtua jangan khawatir, itu hak Anda mengirimkan anak ke sekolah atau tidak," kata Nadiem.

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Beserta Tata Cara Pendaftaran

Uji coba sekolah tatap muka terbatas Disdik DKI menerangkan 6 (enam) poin penting uji coba pembukaan sekolah terbatas, yakni:

• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah