Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Bansos BST Rp 300 Ribu Kemensos Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

- 1 April 2021, 08:51 WIB
Mensos Tri Rismaharini tegaskan BST Kemensos tidak akan diperpanjang.
Mensos Tri Rismaharini tegaskan BST Kemensos tidak akan diperpanjang. /Dok. kemensos.go.id

Aplikasi baru itu akan memberikan informasi terkait database penerima termasuk data diri sesuai KTP dilengkapi dengan pemindai wajah untuk mengetahui kevalidan penerima BST.

Bagi calon penerima Bansos BST Rp300.000 yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dana bansos yang sudah cair akan tertera nominal jumlah yang akan diterima dan nama Kantor Pos penyalur.

Mempersipkan pencairan Bansos BST Rp300 ribu di bulan Maret 2021 ini, KPM dapat mempersiapkan diri dengan menyiapkan berkas-berkas keperluan pencairan bantuan di kantor Pos nantinya.

Baca Juga: Nomor KK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2? Berikut Alasannya

Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:

  • Undangan dari Ketua RT
  • KTP
  • Kartu Keluarga atau KK sebagai bukti penerima bantuan yang sah.

Petugas akan melakukan scan barcode  pada surat undangan untuk verifikasi data yang selanjutnya mencairkan bantuan.

Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari Kantor Pos atau dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.

Baca Juga: Tidak Ada Pemotongan Dana Bansos! Ini Cara Lapor Masyarakat Jika BST DKI Jakarta Dipotong Oknum

Kantor Pos yang melayani pencairan bantuan memiliki jam layanan tersendiri untuk pencairan BST Rp300 ribu serta berguna untuk menghindari kerumunan, sehingga pastikan terlebih dahulu jam operasi Kantor Pos terdekat dari rumah masyarakat.

Pemerintah menghimbau agar bantuan BST Rp1.2 juta atau Rp300 ribu per-bulan ini segera dicairkan melalui kantor Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan ke masyarakat sesuai domisili masing-masing.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x