Pengertian dan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Perintah Melaksanakannya dalam Islam

- 31 Maret 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi uang koin untuk infak, sedekah dan zakat.
Ilustrasi uang koin untuk infak, sedekah dan zakat. /pixabay.com/nattanan23

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Wa aqiimus salaata wa aatuz zakaah; wa maa tuqaddimuu li anfusikum min khairin tajiduuhu 'indal laah; innal laaha bimaa ta'maluuna basiir,”

Artinya: Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Baca Juga: Profil Habib Rizieq Shihab, Ulama Pendiri FPI yang Hadapi Meja Hijau Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) beras ataupun uang setara nominal jumlah harga beras yang wajib dibayarkan. 

Zakat Mal

Zakat Mal merupakan zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, Zakat Mal diartikan sebagai bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Wow! Motif Elsa Bayar Sumarno Terbongkar, Jalur Hukum Sudah Dipersiapkan? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Infak

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah