Pengertian dan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Perintah Melaksanakannya dalam Islam

- 31 Maret 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi uang koin untuk infak, sedekah dan zakat.
Ilustrasi uang koin untuk infak, sedekah dan zakat. /pixabay.com/nattanan23

Infak berasal dari bahasa Arab “anfaqa” yang berarti membelanjakan atau memberikan sesuatu di jalan Allah. Infak hukumnya adalah sunnah, namun tidak ada salahnya dilakukan untuk mengharap ridho dari Allah SWT.

Salah satu perintah Allah untuk melakukan infak tertuang dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 195,

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Wa anfiquu fii sabiilil laahi wa laa tulquu bi aydiikum ilat tahlukati wa ahsinuu; innal laaha yuhibbul muhsiniin,”

Artinya: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Baca Juga: Tata Cara Sholat Witir Lengkap dengan Doa dan Niat

Sedekah

Sedekah juga merupakan sunnah yang bisa dikerjakan muslim untuk menambah amalan kebaikan. Sedekah bisa dikerjakan tidak hanya dalam bentuk harta tapi bisa juga non harta. Menolong orang yang mengalami kesusahan bahkan tersenyum kepada orang lain juga diartikan sebagai sedekah.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Said Aqil: Terorisme Bahaya Laten di Indonesia Masuk Lewat Ajaran Wahabi

Hadits tentang sedekah pernah diriwayatkan Abu Hurairah r.a, dalam hadits itu Rasulullah SAW bersabda, "Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan sholat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah