Cek Rekening! Ada Bansos Rp1,8 Juta untuk Lansia: Cek Penerima KLJ Klik Link dtks.kemensos.go.id

- 30 Maret 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan dana bansos KLJ di rekening.
Ilustrasi pengecekan pencairan dana bansos KLJ di rekening. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Bantuan sosial (Bansos) tunai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia 0-6 tahun kembali dicairkan, klik link dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima.

Dana bansos untuk lansia, disabilitas, dan anak usia 0-6 tahun tersebut merupakan bantuan dalam program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Masing-masing program bantuan memiliki besaran bantuan yang berbeda. Berikut rincian besaran bantuan yang diterima:

  • KLJ: Rp600 ribu per bulan
  • KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan

Baca Juga: Tak Ada Lagi Listrik Gratis, Simak Cara Dapat Bantuan Subsidi Token Listrik 50 Persen dari PLN April 2021

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat langsung cek secara online di link DTKS, apakah menjadi penerima atau tidak.

Berikut cara cek secara online di link https://dtks.kemensos.go.id:

Jika dinyatakan diterima, maka telah memenuhi syarat, dan akan mendapatkan Undangan Pencairan untuk pembagian Kartu ATM.

Apabila sudah mendapatkan Kartu ATM, dapat langsung cek rekening masing-masing apakah dana bansos sudah masuk.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Naikkan Bantuan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Angkatan 2021

Mulai 26 Maret 2021, dana bansos Triwulan I sudah dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI di mana pun.

Besaran bantuan yang diterima nantinya yaitu untuk pencairan selama tiga bulan, terhitung Januari, Februari, dan Maret 2021.

Maka, besaran dana bantuan yang diterima untuk KLJ Lansia yaitu menjadi Rp1,8 juta, sedangkan KAJ dan KPDJ Disabilitas Rp900 ribu.

Masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima Bansos KLJ lansia adalah mereka yang telah terdata di DTKS.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Oppo A54 dengan HP Xiaomi POCO X3 NFC

Namun, apabila masyarakat merasa pantas menerima bantuan namun belum terdaftar di DTKS, dapat mengajukan syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat berikut ini, untuk lansia:
  • Warga berusia 60 tahun ke atas
  • Kondisi status sosial ekonomi rendah dan terdaftar di DTKS
  • Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar di DTKS namun memenuhi syarat sebagai penerima, maka dapat diusulkan melalui Pendamsos di Kelurahan masing-masing atau melalui pendaftaram mandiri di aplikasi atau link dtks.kemensos.go.id
  1. Mendaftar melalui kantor kelurahan masing-masing, dengan alur berikut:
  • Calon penerima mendaftarkan diri ke dalam DTKS agar masuk sistem penyerahan bantuan Kemensos RI
  • Pendaftar mendatangi kantor kelurahan setempat, kemudian menyerakan persyaratan, seperti fotokopi KK dan KTP asli serta fotokopi
  • Petugas memasukkan data ke formulir pendaftarana berdasarkan hasil wawancara dengan pendaftar
  • Petugas mengecek kelengkapan berkas dan kesesuaian formulis, kemudian beserta Lurah mengadalkan musyawarah untuk mendata warga yang telah melalui proses tersebut

Baca Juga: Catat! Syarat Dapat dan Cara Cairkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu Bulan Ini

Pada bulan April mendatang, terdapat lebih dari lima ribu target penerima bansos KLJ yang baru dengan jadwal pembagian kartu dan ATM sesuai yang telah ditentukan Dinsos DKI Jakarta.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah