Catat! Syarat Dapat dan Cara Cairkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu Bulan Ini

- 30 Maret 2021, 09:19 WIB
Bansos Sembako.
Bansos Sembako. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

Baca Juga: Catat! Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik: Bermain Handphone Denda Rp750 Ribu

  • Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu.

Bansos ini dapat dicairkan 12 kali dalam  setahun yakni sejak Januari- Desember 2021 mendatang.

Tujuan diberikannya bansos sembako ini adalah untuk mencukupi kebutuhan pangan dengan pemenuhan gizi yang seimbang bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi rendah.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah