Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei hingga Juni, Berikut Persyaratannya

- 18 Maret 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY – Pemerintah akan mengumumkan dan membuka pendaftaran Calon Pegawau Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir bulan Maret ini. Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2021.

Proses penerimaan CPNS 2021 direncanakan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2021 dengan pendaftaran. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi penerimaan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pengumuman hasil CPNS 2021 rencananya akan dilakukan pada bulan November 2021 dilanjutkan dengan proses pemberkasan dan penertapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Profil Yasona Laoly Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja 2014-2019, Sejak Kecil Sudah Dikenal Cerdas

Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 jumlah total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pusat dan daerah adalah 1.305.485 dengan formasi instansi daerah untuk guru PPPK sebanyak 1.032.714, PPPK Non Guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Alur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021, Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan UTBK

  1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk perguruan tinggi swasta
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
  8. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Sementara untuk proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x