Lagi, Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab

- 17 Maret 2021, 16:59 WIB
Lagi, Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab.
Lagi, Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab. / /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

BERITA DIY - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bisa menerima permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, mantan pimpinan FPI, mengenai tindakan hukum polisi yang berkenaan dengan dirinya yang telah dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Permohonan itu tak bisa dilanjutkan lantaran, menurut Suharno selaku hakim tunggal, sidang untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan, dalam hal ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Putusan untuk menggugurkan permohonan Rizieq Shihab tersebut, Suharno mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP itu dijelaskan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Mango Milk Cheese yang Cocok Dinikmati sebagai Dessert

Suharno menambahkan, sidang perkara pokok Rizieq telah dibuka oleh Majelis Hakim dan telah berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sebagaimana yang telah diketahui, sidang Rizieq Shihab ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 karena tengah mengalami berbagai hambatan, seperti sistem suara dan gambar yang tidak jelas.

Gugatan praperadilan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Rizieq juga sempat mengajukan gugatan praperadilan dan ditolak oleh majelis hakim.

Untuk gugatan praperadilan yang kedua ini, melalui tim kuasanya, Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan atas dirinya.

Baca Juga: Hari Baik Menanti Zodiak Berikut Besok, Simak Ramalan Asmara Zodiak Kamis, 18 Maret 2021

Berdasarkan penelusuran Berita DIY di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Penhgadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan Rizieq Shihab dengan nomor register 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertulis bahwa pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x