BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan dengan Syarat Ini, Cek Link kemnaker.go.id

- 16 Maret 2021, 18:44 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair lagi.
BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair lagi. /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah//

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada bulan Maret 2021.

Bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan Rp1,2 juta di periode sebelumnya.

 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.

Baca Juga: Resep Soto Ayam Madura dan Cara Membuatnya, Cocok untuk Sarapan Pagi

Baca Juga: 6 Tanaman Pengusir Nyamuk yang Ampuh dan Mudah Perawatannya

 Bantuan ini hanya diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dansudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adaupun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Seperti diketahui pada tahun lalu, BLT Subsidi Gaji telah disalurkan kepada 12,29 juta karyawan. Total anggaran yang digelontorkan Kemnaker mencapai Rp 29,44 triliun.

Baca Juga: Tiga Shio Ini Diramalkan Karir dan Kehidupannya Dikaruniai Rejeki, Ramalan Shio Besok 17 Maret 2021

Baca Juga: Ramalan Keuangan dan Karier Zodiak Besok, 17 Maret 2021: Banyak Keberuntungan Menghampiri Zodiak Ini

Sebanyak 294 ribu karyawan direncanakan akan mendapat BLT subsidi gaji yang dilakukan pada bulan Januari 2021.

Bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek pencairan secara online:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  • Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
  • Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah