Adapun cara agar terdaftar di dtks.kemensos.go.id agar mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi syarat sebagai warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
2. Pendaftaran KPM dapat dilakukan dengan mendatangi aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta
5. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.