Daftar dtks.kemensos.go.id, Bisa Dapat Bansos Tunai Rp300 Ribu di Maret 2021: Penuhi Syarat dan Berkas Berikut

- 14 Maret 2021, 06:25 WIB
ILUSTRASI: Cara daftar DTKS untuk dapat bansos BST Rp300 ribu.
ILUSTRASI: Cara daftar DTKS untuk dapat bansos BST Rp300 ribu. /Dok ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww

BERITA DIY-Masyarakat berkesempatan dapat Bantuan Sosial (Bansos) Tunai BST Rp300 ribu yang cair di bulan Maret 2021, dengan cara daftar di link https://dtks.kemensos.go.id.

Pada link https://dtks.kemensos.go.id, masyarakat juga dapat cek apakah menjadi penerima Bansos Tunai yang cair di bulan Maret 2021 ini.

Beberapa Bansos Tunai seperti BST, Bansos Pangan (BSP), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah mulai pencairan kembali di bulan Maret 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Anime Terbaik Terbaru Maret 2021 Semua Genre: Action, SciFi, Komedi, hingga Adventure

Masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti, termasuk dalam warga miskin atau rentan miskin, bukan ASN, TNI, atau POLRI, serta telah terdaftar di pendataan RT/RW bisa berkesempatan dapat Bansos Tunai, seperti BST Rp300 ribu.

Berikut syarat daftar DTKS untuk dapat Bansos Rp300 ribu dari Kemensos:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Bukan ASN, TNI, atau POLRI
  3. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  4. Untuk BST:
  • Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  • Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  • Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 14 Maret 2021: 6 Zodiak Ini Bakal Dapat Keberuntungan, Ada yang Dapat Cuan via Online

Sedangkan untuk alur pendaftaran DTKS melalui Kelurahan atau desa adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Cara Menghitung dan Rumus Volume Balok: Disertakan Contoh Soal dan Jawaban

Selanjutnya, data penerima Bansos PKH dapat dicek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id, dapat menggunakan NIK, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH, dengan cara:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x