Kabar Gembira! Ada Bantuan Rp 10 Juta untuk Alumni Prakerja , Simak Syarat dan Ketentuannya

- 11 Maret 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi Bantuan.*
Ilustrasi Bantuan.* /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/M. Risyal Hidayat

BERITA DIY - Sebuah kabar gembira datang untuk para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya.

Pemerintah direncanakan akan memberikan bantuan sebesar maksimal Rp10 juta. Namun tdak semua yang akan dapat bantuan tersebut, hanya 19.500 orang.

Pemerintah memberikan kredit usaha rakyat (KUR) supermikro kepada alumni program Kartu Prakerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah berhasil menjadi wirausaha.

Baca Juga: Rekomendasi HP Vivo Harga Rp 1 Jutaan Sejutaan Terbaik Terbaru Maret 2021

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Putra Sulung Ahok Dijodohkan dengan Felicia Tissue, Sean: Jangan Jodohin Saya sama Siapa-siapa

 

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya dikutip BERITA DIY dari Antara.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut? Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah