Laporkan Kendala Pencairan Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan dengan Cara Ini

- 1 Maret 2021, 04:30 WIB
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako /twitter.com/@KemensosRI

BERITA DIY - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp200 ribu per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Januari dan Februari. KPM yang hingga saat ini mengalami kendala pencairan bansos sembako dapat melapor dengan cara berikut ini.

Penerima program bansos sembako ini adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pagu yang ditetapkan dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos sembako akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Ditutup, Berkas Sedang Diseleksi! Cek Pengumuman di www.prakerja.go.id

Besaran bantuan yang akan diterima setiap KPM adalah Rp200.000 per bulan. Program Kartu Sembako atau bansos sembako ini akan dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan Desember.

Tujuan dari bansos sembako ini adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM.

Selain itu, program bansos sembako ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan asministrasi. Terakhir adalah untuk memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga: Fakta Gizi Tentang Buah Stroberi, Salah Satunya Menetralkan Radikal Bebas

Bantuan sembako yang telah diterima dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat berupa ketela/ jagung/ sagu, sumber protein nabati seperti kacang-kacangan/ tempe/ tahu.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x