Aktivasi KIP dengan Cara Ini, Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair: Cek Penerima PIP Klik Link Berikut

- 18 Februari 2021, 14:04 WIB
ILUSTRASI: Cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta per siswa.
ILUSTRASI: Cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta per siswa. /ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj

BERITA DIY-Sebelum mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), harus melakukan aktivasi pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta dari Kemdikbud.

Pemerintah kembali memberikan bantuan hingga Rp1 juta per siswa melalui Program Indonesi Pintar (PIP).

PIP merupakan bantuan dari Kemdikbud, bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenag, untuk memberikan bantuan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat yang memiliki KIP.

Baca Juga: Punya Anak Sekolah? BLT PIP Rp 1 Juta Bisa Diperoleh, Cek Namanya Cukup Pakai NISN

KIP sendiri merupakan kartu identitas, bahwa siswa tersebut berhak diberikan jaminan dan kepastian sebagai penerima bantuan pendidikan.

Bantuan PIP sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta akan diberikan Kemdikbud melalui Lembaga sekolah masing-masing apabila KIP sudah dilakukan aktivasi.

Tak hanya siswa yang berada di lingkungan sekolah, namun siswa yang sedang menempuh jenjang program penyetaraan atau Paket berhak mendapatkan PIP ini.

Nantinya, siswa penerima bantuan PIP diharapkan dapat memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah atau paket penyetaraan, seperti membeli buku, alat tulis, alat kursus, dan transportasi.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Pertanyaan Perang WA di INDONESIA GIVEAWAY Trans7 Hari Ini Kamis 18 Februari 2021

Setiap jenjang pendidikan akan memperoleh besaran bantuan yang berbeda, yaitu:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Namun sebelumnya, KIP masing-masing siswa harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu agar bantuan PIP dapat segera cair:

  1. KIP dibawa ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau lembaga paket penyetaraan masing-masig
  2. Data siswa penerima KIP harus dipastikan masuk di Dapodik
  3. Verifikasi data dilakukan oleh Kemenag, Kemensos dan Kemdikbud setempat, apabila keadaan siswa sesuai dengan Dapodik, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP
  4. SK Penerima Manfaat diberikan ke Bank Penyalur usulan Kemdikbud/Kemensos/Kemenag
  5. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima bantuan PIP.
  6. Siswa didampingi orangtua atau guru sekolah masing-masing dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Terakhir Cair Hari Ini, Buruan Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Banpres BPUM

Sebelumnya, siswa atau pihak sekolah dapat cek bantuan PIP secara online, apakah menjadi penerima atau tidak dengan cara berikut:

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Klik Cek Penerima PIP
  • Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  • Klik Cek Data
  • Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x