Jubir Jokowi Jawab Pertanyaan JK soal Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Minta UU ITE hingga UUD 1945 Dibaca

- 14 Februari 2021, 18:14 WIB
Fadjroel Rachman (kanan) jawab kebingungan JK (kiri) soal cara mengkritik pemerintah tanpa dilaporkan polisi.
Fadjroel Rachman (kanan) jawab kebingungan JK (kiri) soal cara mengkritik pemerintah tanpa dilaporkan polisi. /Dok. ANTARA/Bayu Prasetyo dan Instagram/@jusufkalla.

BERITA DIY - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyoroti pernyataan Jokowi soal meminta masyarakat lebih aktif dalam memberikan kritik terkait buruknya pelayanan publik.

Menurut JK, usai Jokowi menyatakan itu, muncul banyak pertanyaan soal bagaimana mengkritik tanpa dipanggil polisi. Menengok saat ini banyak kritikus yang dipanggil polisi.

"Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" bebernya dalam peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi DPR RI yang disiarkan secara virtual, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik, JK: Bagaimana Caranya Tanpa Dipanggil Polisi?

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyampaikan sebelum menyampaikan kritik, sebaiknya kritikus perlu mempelajari UUD 1945 pasal 28J.

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 14 Februari 2021.

Baca Juga: Diangkat Isu Kudeta, Elektabilitas Moeldoko Salip Puan dan Mulai Ancam AHY hingga Giring Nidji

Dia pun menambahkan, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital harus memahami UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Baca dan simak. Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA," tulis Fadjroel.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x