BERITA DIY - Refly Harun pakar Hukum Tata Negara, turut memberikan tanggapan soal pengakuan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Jimmy Demianus Ijie, soal suap pejabat pengadilan sebesar Rp2 miliar.
Diketahui sebelumnya, pengakuan ini terungkap saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
“Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?,” demikian pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Takdir Suhan.
Jimmy lantas menjawab dengan membenarkan adanya penyuapan kepada pejabat pengadilan.
“Betul,” jawab Jimmy dengan singkat.
Jaksa Takdir lantas mengungkap ada lima kali proses penyerahan yang sebagai upaya untuk memenangkan upaya kasasi di MA.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengatakan hal ini akan dianggap biasa saja dan tidak terlalu disorot lantaran yang terjerat adalah the ruling party, atau partai yang berkuasa dalam hal ini PDIP.
“Kalau kasus-kasus seperti ini terjadi pada, katakanlah organisasi yang menjadi the common enemy (musuh bersama), waduh rame-rame digebukin. Tapi kalau terjadi pada anggota DPR dari the ruling party, ini kita biasa saja menganggapnya,” ujar Refly Harun dikutip BERITA DIY di kanal Youtube miliknya 'Refly Harun' yang diunggah pada 12 Februari 2021.