BERITA DIY - BLT Rp 2,4 juta yang diperuntukkan bagi UMKM, kata Kemenkop UKM, belum tentu akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
Jika dilihat pada postur APBN 2021, Kemenkop UKM memang tidak menganggarkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pada tahun lalu, BPUM disalurkan kepada 12 juta UMKM melalui 2 tahap dengan anggaran sebesar Rp 12 triliun.
Menkop UKM, Teten Masduki, menjelaskan UMKM tak perlu khawatir di saat BPUM tak lagi jalan. Sebab ada modal Rp 10 juta yang bisa didapat.
Namun berbeda dengan BPUM, bantuan modal ini harus dikembalikan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akan tetapi, bunganya 0 persen.
Berikut syarat mendapatkan KUR Super Mikro:
1. Masuk dalam kategori usaha mikro.
2. Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan, dengan persyaratan: