BLT hingga Rp 8 Juta Bisa Didapatkan Jika Anda Punya Anak Sekolah, Begini Ketentuannya

- 8 Februari 2021, 06:05 WIB
BLT hingga Rp 8 Juta Bisa Didapatkan Jika Anda Punya Anak Sekolah, Begini Ketentuannya.
BLT hingga Rp 8 Juta Bisa Didapatkan Jika Anda Punya Anak Sekolah, Begini Ketentuannya. /ANTARA/Syifa Yulinnas

BERITA DIY - Pemerintah Indonesia, sejak pandemi covid 19 melanda, melalui Kemensos giat mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak dan memenuhi kualifikasi untuk menerima bantuan tersebut.

Salah satu program Bansos yang diluncurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH) yang salah satu golongan yang berhak menerimanya ialah pelajar atau siswa sekolah. 

Tak hanya siswa sekolah saja, golongan lainnya yang berhak mendapatkan BLT PKH ialah ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Fakta: Gagal Tangani Rohingya, Deretan Penghargaan Aung San Suu Kyi Dicabut

Berikut rinciannya untuk siswa sekolah:

1. Siswa SD

Rp900 ribu/tahun @Rp 225 ribu/3 bulan

2. Siswa SMP sederajat

Rp1,5 juta/tahun @Rp 375 ribu/3 bulan

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah