Simak! Vaksinasi untuk Penyandang Kanker Wajib dalam Pengawasan Medis

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /pixabay/ Alexandra_Koch

Leukosit nirmal

CD 4 dan CD 8 normal

Tuberculin test (+)

Multites Pasteur Mirieux (9 antigen): ada yang positif

Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengatakan upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Baca Juga: Adit Sopo Jarwo dan Jaringan Terlarang 2 Tayang, Berikut Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 6 Februari 2021

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia

“Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x