Simak! Vaksinasi untuk Penyandang Kanker Wajib dalam Pengawasan Medis

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /pixabay/ Alexandra_Koch

BERITA DIY - Penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi COVID-19 bahkan dapat menyebabkan kematian.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien COVID-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Baca Juga: Indonesia akan Mendapatkan Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca yang Diperkirakan Tiba Tahun Ini

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena COVID-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

Maka dari itu, kelompok berisiko tinggi khususnya penderita kanker juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.

“Pasien kanker dapat menerima vaksin COVID-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya.

Baca Juga: 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tahap Keempat Tiba di Tanah Air

Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin COVID-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

dr. Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin:

  1. Pasien kanker remisi:

    Tumor padat pasca pembedahan yang remisi komplit (CURABLE)

    Pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit

     

  2. Tambahan:

    Remisi komplit

    Performance status : 0 (baik)

    Status Imun Baik

    Klinis: Gejala Sistemik -

    Leukosit nirmal

    CD 4 dan CD 8 normal

    Tuberculin test (+)

    Multites Pasteur Mirieux (9 antigen): ada yang positif

Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengatakan upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Baca Juga: Adit Sopo Jarwo dan Jaringan Terlarang 2 Tayang, Berikut Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 6 Februari 2021

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia

“Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” tuturnya.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x