Simak! Vaksinasi untuk Penyandang Kanker Wajib dalam Pengawasan Medis

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /pixabay/ Alexandra_Koch

BERITA DIY - Penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi COVID-19 bahkan dapat menyebabkan kematian.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien COVID-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Baca Juga: Indonesia akan Mendapatkan Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca yang Diperkirakan Tiba Tahun Ini

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena COVID-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

Maka dari itu, kelompok berisiko tinggi khususnya penderita kanker juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.

“Pasien kanker dapat menerima vaksin COVID-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya.

Baca Juga: 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tahap Keempat Tiba di Tanah Air

Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin COVID-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x