Tanpa Ribet! Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu: Bawa KTP ke Kantor Ini BST Februari Cair

- 5 Februari 2021, 13:35 WIB
ILUSTRASI: Cara mencairakan dana Bansos Tunai BST Rp300 ribu yang cair bulan Februari, siapkan berkas ini.
ILUSTRASI: Cara mencairakan dana Bansos Tunai BST Rp300 ribu yang cair bulan Februari, siapkan berkas ini. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY-Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali cair bulan Februari 2021, ini cara mudah mencairan dana Bansos Tunai tersebut.

Bansos Tunai BST Rp300 ribu dapat mudah dicairkan dengan cara berikut ini, apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dapat Surat Undangan Pencairan.

Nantinya, KPM yang sudah dapat Surat Undangan Pencairan BST Rp300 ribu, dapat mempersiapkan berkas seperti KK, KTP, dan membawa surat undangan pencairan tersebut ke Kantor Pos.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Jogja yang Sedang Hits, Nomor 6 Bagus Saat Malam Hari

Surat Undangan Pencairan Bansos Tunai tersebut telah dicantumkan tanggal serta waktu pengambilan dana BST Rp300 ribu di Kantor POS.

Alamat serta loket pengambilan dana Bansos Tunai Rp300 ribu juga telah tertera di Surat Undangan Pencairan BST tersebut.

Keluarga penerima manfaat harus datang sendiri, dan tidak boleh diwakilkan. Sedangkan bagi KPM yang sakit, disabilitas berat atau lansia, petugas Kantor POS akan datang ke rumah penerima.

Baca Juga: Tak Disangka, Glenca Chysara Ternyata Pernah Jalani Profesi Ini Sebelum Jadi Elsa di Ikatan Cinta

Bansos Tunai Rp300 ribu ini diberikan kepada KPM dengan syarat sebagai berikut:

  • Keluarga miskin
  • Tidak mampu
  • Terdampak pandemi Covid-19

Selain itu, juga memenuhi syarat lengkap penerima Bansos Tunai Kemensos:

  1. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  2. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  3. Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  4. Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki NIK dan KTP tetap dapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Namun, penerima harus berdomisili di wilayah tersebut dan menuliskan alamat lengkap

Baca Juga: Tagar Ikatan Cinta Episode 152 Trending di Twitter Semalam, Netizen: Terimakasih Rafael

Setelah merasa memenuhi syarat, KPM dapat cek apakah menjadi penerima manfaat BST Rp300 ribu atau tidak melalui link online di laman DTKS, yaitu https://dtks.kemensos.go.id.

Masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima, dapat langsung memanfaatkan dana Bansos Tunai untuk keperluan sehari-hari serta penambahan modal usaha.

Namun pemerintah dan Kemensos melarang masyarakat KPM untuk membelanjakan rokok, minuman keras hingga narkoba.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah