Catat! Berikut 7 Poin Penting Seputar Penerapan Ganjil Genap di Kota Bogor

- 5 Februari 2021, 13:57 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bogor pada Akhir Pekan
Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bogor pada Akhir Pekan /tangkap layar instagram.com/ @pemkotbogor

BERITA DIY – Sebagai upaya mengurangi mobilitas warga Kota Bogor di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kota Bogor bersama dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) akan menerapkan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan utama Kota Bogor setiap akhir pekan.

Peraturan ini akan diberlakukan pada Sabtu 6 Februari 2021, Minggu 7 Februari 2021, Jumat 12 Februari 2021, Sabtu 13 Februari 2021 dan Minggu 14 Februari 2021. Sementara itu untuk proses sosialisasi akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat 5 Februari 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa Pemkot Bogor tidak mungkin menyekat total Kota Bogor dan tidak mungkin melakukan lockdown total sehingga sistem ganjil genap ini direncanakan untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga: Bansos PKH akan Berlanjut di Bulan April, Siap-Siap untuk Lansia dan 6 Golongan Ini

Baca Juga: Potret Doddy Djanas Sutradara Ikatan Cinta yang Belum Banyak Diketahui Orang, Pak Sut yang Sebenarnya

Pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil genap setiap akhir pekan di Kota Bogor ini akan dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satpol PP, dan TNI/ Polri.

Berikut beberapa poin penting dalam pelaksanaan sistem ganjil genap di Kota Bogor.

  1. Berlaku setiap akhir pekan yaitu pada tanggal 6-7 Februari dan 12-14 Februari 2021.
  2. Berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat
  3. Tidak berlaku untuk kendaraan tertentu seperti ambulance, damkar, dan kendaraan dinas.
  4. Angka ganjil genap diambil dari nomor terakhir plat mobil atau motor yang disesuaikan dengan tanggal hari tersebut. Sebagai contoh Kendaraan dengan plat nomor 1234 dan 5678 hanya memiliki angka belakang genap sehingga hanya dapat melintas saat tanggal genap.
  5. Pada hari Sabtu 6 Februari, Jumat 12 Februari dan Minggu 14 Februari hanya kendaraan bernomor akhir genap yang boleh melintas ruas jalan utama Kota Bogor
  6. Pada hari Minggu 7 Februari dan Sabtu 13 Februari hanya kendaraan bernomor akhir ganjil yang boleh melewati ruas jalan utama Kota Bogor.
  7. Terdapat beberapa titik checkpoint untuk melakukan pemeriksaan dan memutarkan kendaraan yang memiliki plat kendaraan tidak sesuai.

Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau kendaraan dari luar daerah untuk tidak memasuki wilayah Kota Bogor jika memiliki plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sistem ganjil genap tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x