Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
Sedangkan, bagi yang mendapatkan undangan, penerima bansos dapat langsung menuju lokasi penyaluran sesuai waktu yang ditentukan.
Penerima BLT Rp300 ribu diminta membawa undangan distribusi, KTP dan KK berupa asli dan fotokopi. Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada biaya administrasi alias gratis dalam penyaluran BLT Rp300 ribu ini.
Warga penerima bantuan nantinya akan mendapatkan buku tabungan dan ATM Bank DKI untuk penyaluran bansos Rp300 ribu.
Sebagai catatan, BLT Rp300 ribu Pemprov DKI diberikan kepada keluarga penerima bansos sembako pada tahun 2020. Data yang dipakai merupakan hasil pembaruan dan pemadanan Dispendukcapil DKI Jakarta.
Bantuan tidak diberikan kepada penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).***