Layak Dapat BLT Rp300 Ribu tetapi Tak Dapat Undangan Penerima Bantuan? Daftarkan Diri Dulu, Begini Caranya

- 5 Februari 2021, 08:50 WIB
Layak Dapat BLT Rp300 Ribu tetapi Tak Dapat Undangan Penerima Bantuan? Daftarkan Diri Dulu.
Layak Dapat BLT Rp300 Ribu tetapi Tak Dapat Undangan Penerima Bantuan? Daftarkan Diri Dulu. /Tangkapan ayar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) Rp300 ribu kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

BLT Rp300 ribu yang diberikan itu, menurut harapan Pemprov DKI, nantinya bisa dgunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BLT Rp300 ribu ini, kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah, akan diberikan selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021, sehingga total BLT yang diterima sebesar Rp1,2 juta.

"(BLT dari) APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK, dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujar Irmansyah dalam siaran persnya, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Jumat, 5 Februari 2021: Saksikan Indonesia's Next Top Model dan Padi Reborn Malam Ini

Penerima bantuan akan menerima undangan penyaluran maksimal H-1 sebelum penyaluran BLT. Undangan disampaikan petugas wilayah yang ditunjuk.

Lokasi penyaluran BLT Pemprov DKI Jakarta tersebar pada 160 titik, akan disampaikan pada undangan.

Namun, jika ada warga merasa berhak menerima BLT Rp300 ribu tetapi tak menerima undangan bisakah mendaftar?

Pemprov DKI Jakarta menyatakan warga bisa mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x