BERITA DIY - Penyaluran BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), sesuai informasi dari pemerintah, akan dicairkan/disalurkan hingga 19 Februari 2021.
BPUM atau BLT UMKM sendiri merupakan bantuan sosial (Bansos) yang kemunculannya memilki tujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19 sehingga mampu bertahan.
Kemenkop UKM sendiri merupakan pihak yang memberikan instruksi atas penyaluran BPUM tersebut. Hal ini mengacu pada belum tuntasnya penyaluran BPUM pada tahun 2020.
Sebagai informasi, kuota penerima BPUM di tahun 2020 sejatinya 9,1 juta UMKM, di mana setiap UMKM-nya berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Hanya saja, hingga saat ini, BPUM yang telah dicairkan baru mencapai 7,7 juta UMKM dengan total anggarannya sebesar Rp18,6 triliun.
Dengan kata lain, bakal ada 1,4 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan Bansos atau BLT UMKM ini, yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: IMLEK 2021: Rejeki Shio Anjing akan Terbuka Esok Hari! Simak Juga Peruntungan 5 Shio Berikut Ini
Untuk mengetahui apakah seorang pelaku UMKM termasuk penerima BPUM atau tidak, bisa dilakukan di laman eform.bri.co.id/bpum. Jika memang namanya tertera, itu artinya pelaku UMKM tersebut berhak menerima bantuan Rp 2,4 juta tersebut.
Jika pelaku UMKM sudah melakukan pengecekan dan ternyata lolos, bisa langsung hubungi kantor cabang BRI terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal pencairannya.
Penentuan jadwal pencairan diagendakan secara bertahap karena mengikuti aturan protokol covid-19.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan KTP
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana banpres.***