BERITA DIY - Pada tahun ini, Kemensos menggelontorkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program di mana tiap kepala keluarga bisa mendapatkan bantuan Rp 10,8 juta.
Adapun tiap kepala keluarga bisa mendapat BLT sebesar Rp 10,8 juta, dengan catatan dalam 1 keluarga terdapat 4 orang yang memenuhi syarat.
Jika tidak, besaran BLT yang didapat bisa kurang dari itu. Bantuan ini sendiri diperuntukkan bagi balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak sekolah, hingga ibu hamil.
Baca Juga: TERBARU! Ini 7 Bansos yang Pasti Cair di 2021, Jangan Galau BLT Subsidi Gaji Dihapus
Salah satu syarat untuk mendapat bansos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial. Kesempatan untuk mendapat bantuan tersebut, terbuka hingga April 2021.
Hal itu diungkapkan oleh akun twitter Kemensos. Sebab proses verifikasi daftar penerima yang masuk dalam DTKS, bakal diselesaikan hingga bulan April.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Seperti diketahui semenjak Tri Rismaharini ditunjuk jadi Mensos, daftar penerima Bansos dirombak agar yang dapat benar-benar yang membutuhkan.
Oleh karena itu, dengan menggandeng perguruan tinggi, Risma meniadakan bansos nontunai dan memperbaharui daftar penerima di sistem DTKS.