Alasan BLT Subsidi Gaji Tidak Dilanjutkan Kemnaker di 2021, Ini Kata Menaker

- 2 Februari 2021, 09:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah upayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji cair di tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah upayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji cair di tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

BERITA DIY - Kabar buruk bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Sebab kemungkinan BLT Subsidi Gaji tak lagi dilanjutkan di tahun 2021.

Adapun BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kemnaker untuk membantu karyawan di tengah pandemi Covid-19.

Kepastian soal BLT Subsidi Gaji tak jadi dilanjutkan, disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar di Link BLT BRI! BPUM Cair ke 12 Juta UMKM di 2021

Menurut Ida, anggaran BLT Subsidi Gaji tak dianggarkan di dalam APBN 2021. Oleh karenanya, kemungkinan besar program ini tak lagi berjalan.

"Sementara memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan," ucap Ida.

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

Kemnaker sebelumnya menegaskan, kelangsungan BLT Subsidi Gaji ditentukan oleh kajian yang dilakukan Pemerintah, apakah perlu dilanjut atau tidak.

Sejauh ini, BLT Subsidi Gaji dinilai belum perlu dilanjutkan, sebab karyawan tak begitu terdampak lagi oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Pada tahun lalu, 12,29 juta karyawan menerima BLT Subsidi Gaji dengan anggaran sebesar Rp 29,44 triliun. Penyaluran dilakukan hingga awal 2021 kemarin.

Program BLT subsidi gaji merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah