BLT Banpres UMKM untuk Pelaku Usaha Mikro Cair Sampai Hari Ini, Begini Persyaratannya

- 31 Januari 2021, 16:25 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Dapat Banpres Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Dapat Banpres Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id /Instagram/@kemenkopukm

BERITA DIY - BLT Banpres UMKM merupakan bantuan yang berupa uang tunai kepada para pelaku ekonomi usaha mikro.

Sebagai informasi, BLT Banpres UMKM akan kembali cair melalui bank BRI pada bulan Januari 2021 dan cair sampai pada 31 Januari 2021.

Banuan ini ditunjukkan kepada para pelaku usaha mikro yang mengalami kesulian selama pandemi.

Baca Juga: Ingin Busa Pencuci Piring Kamu Awet sehingga Hemat Pengeluaran? Simak Tips Berikut Ini

BLT Banpres UMKM sepertinya tidak akan dicairkan ke semua pelaku usaha mikro yang mendaftar.

Sebelum memastikan nama anda terdaftar atau sebagai penerima bantuan, begini penjelasannya.

Berikut dibawah ini syarat penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM Ep2,4 juta:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bantuan yang cair bulan ini merupakan kelanjutan pencairan pada tahun 2020 kepada pelaku usaha mikro yang belum dapat tetapi memenuhi syarat.

Baca Juga: Terkini! Segera Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair per-KK melalui Kantor Pos

Mengutip dari ANTARA pada 15, Januari 2021, pada tahun 2020 Pemerintah telah menargetkan jika pemberian 

BPUM kepada 12 juta pelaku UMKM, dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta. Sementara pada 2021, targetnya, bantuan akan diberikan kepada 20 juta pelaku usaha.

Apabila dirasa telah memenuhi syarat tersebut, dapat mengecek secara online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Film Indonesia Terbaik Tahun 2020, Ada Milea: Suara dari Dilan dan Guru-Guru Gokil

Berikut cara cek online daftar penerima BPUM menggunakan NIK KTP di lik eform.bri.co.id/bpum:

  1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  4. Kemudian klik Proses Inquiry
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
  6. Wakil residen Ma'ruf Amin menginstruksikan agar ada data terpadu untuk merekap semua pelaku UMKM yang ada di Indonesia.

"Agar upaya perlindungan UMKM di tahun 2021 ini optimal, pemerintah perlu membangun basis data terpadu sebagai dasar penyaluran setiap program pemerintah yang menyasar UMKM," kata Wapres dalam Rapat Percepatan Perkembangan Industri Wisata, Ekonomi Kreatif dan Sentra-Sentra UMK di Istana Wapres Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Merinding! Sepak Terjang Elsa Tepergok Rafael dan Dilaporkan ke Papa Surya dan Nino, Bocoran Ikatan Cinta

"Pelaksanaan bantuan program produktif atau BPUM, yang perlu dipastikan mencapai sasarannya itu para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima pinjaman dari lembaga keuangan," tambah Wapres.

Wapres berharap agar BLT Banpres BPUM ini dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya selama pandemi covid-19 ini.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah