BERITA DIY - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD-SMA cair hingga Rp 1,8 juta ke siswa yang memenuhi syarat, meski tak punya KIP Anda bisa daftar, simak caranya di artikel ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk biaya pendidikan maupun hal-hal yang menunjang proses belajar mengajar siswa penerima.
Syarat utama sebagai peserta didik penerima PIP 2024 yakni harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP memiliki nominal yang berbeda setiap penerimanya, simak nominal PIP 2024 di bawah ini:
Berikut nominal PIP 2024
Siswa SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
- Rp 900.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.800.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Meski Anda tidak memiliki KIP, Anda bisa daftar dengan cara mengusulkan nama ke pihak sekolah.
Beberapa berkas perlu disiapkan peserta didik untuk pengajuan penerima PIP, seperti KK, KTP wali murid, Akta Kelahiran, Rapor siswa, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW sesuai dengan domisili peserta didik.
Setelah itu, serahkan berkas tersebut kepada pihak sekolah, nantinya pihak sekolah akan melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan.
Nantinya data Anda akan diverifikasi dan masuk ke DAPODIK untuk selanjutnya terdaftar sebagai penerima di Sipintar pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP 2024
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Input NIK KTP dan NISN di kolom yang sudah disediakan
3. Terdapat satu kolom yang harus diisikan yakni kode captcha berupa perhitungan, tulis hasil hitungan kode captcha agar bisa memulai pencarian
4. Klik cek penerima PIP
Demikian informasi siswa SD-SMA bisa cairkan bantuan PIP meski tak punya KIP lengkap dengan cara daftar dan cara cek penerima di sipintar pip.kemdikbud.go.id.***