Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Honor, Tugas, Syarat dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

19 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji KPPS Pilkada 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerjanya. /Tangkap layar Instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji KPPS Pilkada 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada tahapan Pilkada 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat pemungutan Suara (TPS).

Orang yang menjadi seorang KPPS juga dari berbagai kalangan, ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hingga masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Serentak Pada November? Ini Rinciannya

Membahas soal gaji KPPS Pilkada 2024, telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biasanya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu 2024.

Berbeda dengan KPPS Pemilu 2024, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 terbilang lebih kecil.

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggotanya sebesar Rp1,1 juta.

Sedangkan untuk KPPS Pilkada 2024 rincian besaran gajinya mencakup:

- Ketua: Rp900 ribu per bulan.

- Anggota: Rp850 ribu per bulan.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Dalam buku Panduan KPPS KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ini memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab utama, di antaranya:

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibubarkan dan Kapan Gaji KPPS Cair? 

- Melaksanakan pemungutan suara di TPS.

- Melaksanakan penghitungan suara di TPS.

- Menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih.

- Melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih.

- Memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

- Membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tertib dan aman.

- Membantu melancarkan jalannya persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2024.

Jika melihat dari masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 yang lalu, dapat disimpulkan bahwa para petugas tersebut akan bekerja selama sekitar satu bulan.

Baca Juga: Kapan Dana KPPS 2024 cair dan Dipotong Pajak? Ini Panduan Pencairan Honor KPPS Pemilu

Oleh karena itu, bisa diasumsikan bahwa KPPS pada Pilkada 2024 juga akan bekerja dalam rentang waktu yang sama, yaitu sekitar satu bulan.

Itulah informasi berapa gaji KPPS Pilkada 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler