Kriteria Pelunasan Biaya Haji Tahap II dan Kuota Jamaah Indonesia 2024

13 Maret 2024, 14:10 WIB
Kemenag RI telah membuka pelunasan haji reguler tahap II. Simak di sini untuk kriteria siapa saja yang berhak lunas! /Pixabay/Konevi

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang tahap II pelunasan haji yang dibuka oleh Kemenag RI mulai hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Simak kriteria yang berhak lunas di sini! 

Tahap II pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1445 H bagi jamaah reguler mulai dibuka hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Pembukaan ini sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 mendatang. Pelunasan tersebut mulai dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan bahwa verifikasi data nama-nama Jemaah Haji berhak lunas tahap kedua telah selesai. 

Pengisian daftar nama jamaah haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pada Selasa, 12 Maret 2024, dikatakan oleh Saiful Mujab bahwa “Alhamdulillah, “Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakukan pelunasan di tahap kedua,” tulis di website resmi Kemenag RI. 

Baca Juga: Cara Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Mulai Hari Ini Rabu, 13 Maret 2024

Kuota Haji 2024 

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. 

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II. 

Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPIH Arab Saudi 2024 dan Jadwal Bimtek Calon Petugas Haji

Kriteria Pelunasan Haji Tahap II 

Kemenag RI telah mengumumkan, siapa saja yang berhak untuk melakukan pelunasan Haji di tahap kedua ini. 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

  • Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
  • Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
  • Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
  • Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur Sampai Kapan? Ini Kata Kemenag

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara jamaah haji yang melakukan pelunasan di tahap I maupun II. Hal ini dikarenakan, setiap jamaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji ini harus memenuhi syarat istitha’ah. 

Bagi yang bertanya tentang istitha’ah ini merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidak nya dengan kategori cukup. 

Demikianlah informasi tentang pelunasan Haji tahap II yang mulai dibuka tanggal 13 Maret - 26 Maret 2024.*** 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler