Cara Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Mulai Hari Ini Rabu, 13 Maret 2024

13 Maret 2024, 10:37 WIB
Ilustrasi/ Simak cara pelunasan biaya haji tahap 2 mulai hari ini Rabu, 13 Maret 2024 dan jadwal pelunasan selengkapnya. /Pixabay/Konevi

BERITA DIY - Berikut ini cara pelunasan biaya haji tahap 2 mulai hari ini Rabu, 13 Maret 2024 selengkapnya.

Pelunasan biaya ibadah haji tahap 2 tahun 1445 Hijriah/2024 masehi, remsi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun jadwal pelunasan biaya haji tahap 2 dibuka mulai hari ini, tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II sendiri diperuntukkan bagi jamaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu:

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPIH Arab Saudi 2024 dan Jadwal Bimtek Calon Petugas Haji

1. Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem

2. Pendamping jamaah calon haji lanjut usia

3. Jamaah calon haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah

4. Pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.

"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 orang yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 hingga 26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dikutip dari ANTARA, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur Sampai Kapan? Ini Kata Kemenag

Pada tahun ini, kuota haji Indonesia sebesar 241.000 orang. Adapun jumlah tersebut sudah digabung dengan penambahan kuota yang didapatkan sebesar 20.000 kuota.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.

"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," lanjut Saiful.

Cara Pelunasan Biaya Haji Tahap 2

Baca Juga: Deadline Pelunasan Biaya Haji 2024 dan Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan agar Berangkat Tahun Ini

Sebagaimana tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan).

Adapun waktu pelunasan dilaksanakan pada jam kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB," katanya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler