Cara Pindah Pilih Tempat Pemungutan Suara TPS Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota

14 Januari 2024, 14:30 WIB
Cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota lengkap alasan-alasannya dan jangka waktu permohonan izinnya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpudiy

BERITA DIY - Berikut cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota.

Para pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024, jika berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Salah satu syarat pindah memilih adalah dengan dengan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Adapun cara pindah TPS Pemilu 2024 tidak tersedia online. Pasalnya, harus ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih per kabupaten-kota.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Pakai NIK KTP lewat HP Mudah dan Cepat

Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

- Silakan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;

- Bawa bukti dukung alasan pindah;

- Jika pindah TPS karena tugas pekerjaan, bawa surat tugas;

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan;

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Jangka waktu pindah TPS ikut Pemilu 2024 adalah dari H-30 sampai H-7 sebelum tanggal 14 Februari 2024 atau dari 14 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024.

Baca Juga: Link Skrining Kesehatan KPPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisi Tes Skrining BPJS

Sejumlah alasan yang dapat digunakan untuk pindah TPS Pemilu 2024 antara lain:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba;

- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 PDF, Segini Gaji Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara & Kapan Cair

- Dalam kondisi tertimpa bencana alam;

- Sedang bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota lengkap alasan-alasannya dan jangka waktu permohonan izin pindah TPS.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler