Tugas KPPS Pemilu 2024, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran hingga Tahapan Seleksi

5 Desember 2023, 12:14 WIB
Ketahui tugas KPPS Pemilu 2024, jadwal, dan syarat pendaftaran hingga tahapan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. /Antara Foto/Jessica Wuysang/Antara Foto

BERITA DIY - Berikut ini tugas KPPS Pemilu 2024, jadwal, dan syarat pendaftaran hingga tahapan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kurang dari tiga bulan lagi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai bersiap.

Salah satu yang dipersiapkan yaitu pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang dengan enam orang menjadi anggota dan satu orang menjadi ketua.

Baca Juga: Link Download Docs Pakta Integritas KPPS Pemilu 2024 Lengkap PDF Dokumen Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS

Ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas yang berbeda-beda dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tugas KPPS Pemilu 2024

1. Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

- Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

- Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

- Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

- Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

- Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Baca Juga: Download PDF Docs Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024 Kapan Pendaftaran Anggota KPPS Lengkap Tanggal Tahapan

3. Anggota KPPS Keempat

- Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

- Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Anggota KPPS Kelima

- Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

- Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Anggota KPPS Keenam

- Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

- Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

- Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

  • Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
  • Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

6. Anggota KPPS Ketujuh

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

- Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Baca Juga: Gaji PPS PPK KPPS Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Ini Masa Kerja dan Tugas Wewenang Petugas Pemilu 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Anggota KKPS Pemilu 2024

Adapun pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2204 akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan ditetapkan pada 24 Januari 2024.

Untuk mendaftar, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 17 tahun

3. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikianlah tugas KPPS Pemilu 2024, jadwal, dan syarat pendaftaran hingga tahapan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler