Cara Klaim Beasiswa Taspen bagi Anak ASN Rp120 Juta: Cek Syarat Bantuan Pendidikan Ahli Waris PNS PPPK

5 November 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi - Beasiswa Taspen, cara klaim beasiswa Taspen bagi anak ASN hingga Rp120 juta, syarat bantuan pendidikan untuk ahli waris PNS PPPK yang meninggal dunia. /Tangkap layar instagram.com/@taspen

BERITA DIY - Berikut cara klaim beasiswa Taspen bagi anak ASN hingga Rp120 juta, cek syarat bantuan pendidikan untuk ahli waris PNS PPPK.

Pemerintah akan menyalurkan beasiswa bagi anak ASN hingga Rp120 juta, begini syarat dan cara klaim bantuan pendidikan Taspen.

PT Taspen memiliki program berupa beasiswa bagi anak PNS maupun PPPK yang meninggal dunia dengan status aktif sebagai ASN.

Penyaluran bantuan beasiswa Taspen bagi anak ASN ini tertuang dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Beasiswa Malaka Project 2023 Mahasiswa S1 D4: Cara Daftar, Ketentuan dan Syarat, Cuma Buat Video 1 - 2 Menit

Pemerintah menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak ASN ini hingga Rp120 juta yang terbagi sesuai dengan jenjang pendidikan ahli waris pada saat orang tua meninggal dunia.

Lantas bagaimana cara klaim dan syarat mendapatkan bantuan beasiswa Taspen bagi anak ASN yang meninggal dunia?

Bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi anak ASN ini diberikan kepada maksimal 2 ahli waris dari PNS maupun PPPK yang meninggal dunia.

Berikut inilah syarat, besaran nominal, hingga cara klaim bantuan pendidikan berupa beasiswa Taspen bagi anak ASN yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 DIBUKA! Cek Syarat, Cara Daftar dan Besaran Beasiswa

Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak ASN

1. Orang tua merupakan ASN aktif yang telah meninggal dunia dan tercatat minimal 3 tahun dalam kepesertaan Jaminan Kematian

2. Anak belum memasuki usia sekolah, masih sekolah atau kuliah

3. Berusia maksimal 25 tahun

4. Belum pernah menikah

5. Belum bekerja

Sedangkan untuk beasiswa Taspen hingga Rp120 juta ini, terbagi sesuai dengan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak ASN, yaitu sebagai berikut.

Besaran Nominal Beasiswa Taspen bagi Anak ASN

1. Rp45 juta : anak belum memasuki usia sekolah - SD

2. Rp35 juta : anak sekolah lanjutan pertama atau SMP

3. Rp25 juta : anak sekolah lanjutan tingkat atas atau SMA

4. Rp15 juta : Diploma, Sarjana, atau setingkatnya

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Penyelesaian Pendidikan Kemenag 2023 untuk Mahasiswa Bisa dapat Rp25 Juta

Cara Klaim Beasiswa Taspen bagi Anak ASN

1. Lengkapi dokumen berikut:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Lembar asli SKPP dari KPPN/Pemda (apabila )
- Fotokopi surat kematian atau akta kematian
- Fotokopi surat nikah apabila pemohon adalah istri sah
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/ gaji berkala terakhir
- KTP asli pemohon atau identitas lainnya
- Buku rekening pemohon
- Surat keterangan belum menikah atau bekerja

2. Akses laman tos.taspen.co.id

3. Pilih "Klaim Online"

4. Pilih "ASN Aktif" lalu pilih "Anak Kandung", pada jenis pengajuan dan persyaratan klaim

5. Pilih jenis klaim "Pensiunan Yatim Piatu dari ASN"

6. Klik "Selanjutnya"

7. Isikan 16 digit NIP atau Nomor Taspen (Notas)

8. Klik "Selanjutnya"

Baca Juga: BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship Program BSP 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

9. Isikan data diri secara lengkap dan benar beserta lampiran dokumen yang diminta

10. Klik "Selanjutnya

11. Isikan data yang mengalami kejadian atau peserta ASN yang meninggal dunia

12. Klik klaim lalu ikuti arahan dari sistem

Demikianlah cara klaim beasiswa Taspen bagi anak ASN hingga Rp120 juta, cek syarat bantuan pendidikan untuk ahli waris PNS PPPK.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler